Full width home advertisement

Post Page Advertisement [Top]

Enam orang terdakwa kasus penelanjangan di Cikupa, Kabupaten Tangerang dituntut hukuman berbeda-beda. Gunawan yang merupakan ketua RW di lokasi persekusi sejoli tersebutmendapat tuntutan 2 tahun penjara.

"Menuntut pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 tahun dikurangi masa tahanan. Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum, Rahmadhy Seno di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan TMP Taruna, Selasa (20/3/2018).

Gunawan dianggap melanggar pasal pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Sedangkan 4 terdakwa lainnya yakni Nuryadi, Suhendang, Iis Suparlan dan Anwar Cahyadi dituntut 4 tahun penjara.


"Menuntut pidana penjara terhadap para terdakwa masing-masing selama 4 tahun dikurangi masa tahanan," kata Rahmadhy.

Keempatnya dianggap melanggar pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Hukuman itu juga lebih ringan dibanding tuntutan yang diterima ketua RT, Komarudin yang dituntut 7 tahun penjara.

Berikut daftar tuntutan para terdakwa:

1. Komarudin (Ketua RT), dituntut 7 tahun bui
2. Gunawan (Ketua RW), dituntut 2 tahun bui
3. Nuryadi (warga) dituntut 4 tahun bui.
4. Iis Suparlan (warga) dituntut 4 tahun bui.
5. Suhendang (warga) dituntut 4 tahun bui.
6. Anwar Cahyadi (warga) dituntut 4 tahun bui.

Penelanjangan itu terjadi pada November 2017. Saat itu para terdakwa menuduh sepasang kekasih berbuat mesum di kontrakan di Cikupa. 

Keduanya kemudian digerebek dan diarak warga sejauh 400 meter. Saat diarak, kedua korban sempat ditelanjangi dan dipukuli terdakwa. Kedua korban akhirnya menikah pada 21 November 2017.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]

| Designed by Colorlib